Masa Kemerdekaan
Persiapan Kemerdekaan dilakukan dengan pembentukan BPUPKI (Dukoritsu Junbii Chosakai) yang menghasilkan Dasar Negara dikemukakan oleh Mr. Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno yang menghasilkan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945. Yang selanjutnya disebut sebagai Pembukaan UUD 1945 di dalamnya alinea ke-4 terdapat naskah Pancasila yang telah diubah sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta.
Pada sidang kedua membentuk panitia kecil 19 orang. Selanjutnya untuk mempercepat kerja panitia tersebut membentuk panitia perancang UUD yang diterima jadi oleh BPUPKI pada 16 Juli 1945 dengan naskah UUD terdiri atas :
Selanjutnya 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI (Dokuritsu Junbii Inkai) dengan anggota 21 orang ditambah 6 orang tanpa sepengetahuan Jepang yang tugas utamanya mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan keperluan pergantian kekuasaan dari pihak Jepang kepada bangsa Indonesia. Berikut ini hasil-hasil sidang PPKI :
1. Sidang Pertama 18 Agustus 1945
- Mengesahkan RUUD menjadi UUD negara RI
- Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh.Hatta sebagai Wakil Presiden
- Untuk sementara waktu presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia
2. Sidang Kedua 19 Agustus 1945
- Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi dan menunjuk gubernurnya
- Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya
- Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan
- Pembentukan komite nasional di setiap propinsi
- Dibentuknya Komite Nasional
- Dibentuknya Partai Nasional Indonesia
- Dibentuknya Tentara Kebangsaan
- Pembacaan Teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno
- Pengibaran Bendera Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendraningrat
- Sambutan walikota Suwirjo dan dr. Muwardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar